Kota Bandung – Palang Merah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Musyawarah Kerja pada hari Kamis, 7 September 2023 di Hotel Jayakarta Bandung.
Melalui tema “Memantapkan Komitmen Pelayanan Gerakan Kemanusiaan Untuk Jawa Barat Juara Lahir dan Bathin”, PMI Provinsi Jawa Barat melaksanakan Musyawarah Kerja Provinsi (MUKERPROV) tahun 2023 pada Kamis, 7 September 2023 bertempat di Hotel Jayakarta Bandung.
Hadir dalam kegiatan Musyawarah Kerja PMI Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 Ketua Dewan Kehormatan PMI Provinsi Jawa Barat Atalia Praratya Kamil, S.Ip., M.Ikom, Ketua Bidang Organisasi PMI Pusat Prof. Dr. dr. Fachmi Idris, M.Kes., Ketua Pengurus PMI Provinsi Jawa Barat Irjen Pol Purn. Drs. H. Adang Rochjana, beserta Jajaran Pengurus dan Staf Ahli PMI Provinsi Jawa Barat.
Peserta Musyawarah PMI Provinsi Jawa Barat terdiri dari Ketua dan Sekretaris PMI Kabupaten/ Kota se-Jawa Barat dan perwakilan Forum Relawan Jawa Barat.
Hasil dari MUKERPROV PMI Provinsi Jawa Barat terdiri dari 10 poin yaitu :
- Meningkatkan Komunikasi dengan pimpinan daerah (Forkompimda) dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas, peran dan fungsi Kepalangmerahan di setiap daerah sesuai dengan ketentuan hukum PMI, sebagimana diatur dalam Pasal 112 Anggaran Rumah Tangga PMI tahun 2019.
- Menyelenggarakan kegiatan Orientasi Kepalangmerahan bagi Pengurus PMI yang baru dilantik minimal 8 jam pelajaran, pasca pelantikan Kepengurusan PMI di kabupaten /kota masing-masing.
- Mendorong PMI Pusat untuk mengupayakan adanya regulasi pembentukan Kepengurusan PMI sampai dengan tingkat Desa / Kelurahan di Kabupaten / Kota, dalam rangka meningkatkan pelayanan, Pembangunan, pemberdayaan, perlindungan, dan kesiapsiagaan masyarakat melalui kegiatan Siaga Bencana Berbasis Masyarakat (SIBAT) dan kegiatan Kepalangmerahan lainnya.
- Melanjutkan rekruitmen dalam rangka pembinaan dan pemanfaatan Relawan PMI, terdiri dari Palang Merah Remaja, Korp Sukarela, Tenaga Sukarela dan Donor Darah Sukarela di Kabupaten / Kota se-Jawa Barat, dengan target pencapaian 10% dari jumlah penduduk di masing-masing Kabupaten / Kota se-Jawa Barat, guna mewujudkan rencana strategis PMI, terutama dalam mengaktualkan kegiatan PMI yang profesional dan bersama-sama serta dicintai masyarakat.
- Merintis pembentukan Pusdiklat PMI di tingkat Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Peraturan Organisasi PMI No. 01/PO/PP PMI/III/2022, tertanggal 25 Maret 2022 Tentang Badan Pendidikan dan Pelatihan Kepalangmerahan serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepalangmerahan Palang Merah Indonesia, sekaligus sebagai Upaya awal pembentukan Pusdiklat PMI di Tingkat Kabupaten/ Kota di Jawa Barat. Upaya tersebut perlu diawali dengan mendorong PMI Pusat untuk segera menyelesaikan proses pengalihan dan pemanfaatan tempat Pendidikan dan Pelatihan PMI yang berlokasi di Jatinangor Kabupaten Sumedang kepada PMI Provinsi Jawa Barat.
- Melanjutkan program kegiatan peningkatan kesejahteraan Sumber Daya PMI melalui kegiatan Koperasi dan unit usaha lainnya di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/ Kota.
- Memohon kepada PMI Pusat untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut, berkaitan dengan besaran perubahan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) sebagaimana dijelaskan dalam surat edaran Kementerian Kesehatan No: HK.02.02/D/8099/2023 tanggal 14 Juli 2023, tentang Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD).
- Melanjutkan antisipasi terhadap kemungkinan masih berlangsungnya dampak kekeringan sebagai akibat El-Nino melalui kesiapsiagaan penyediaan air bersih bagi masyarakat.
- Memproses secara administratif bagi Anggota Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI di berbagai tingkatan se-Jawa Barat yang mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD, dalam rangka menjaga netralitas sesuai dengan butir ke-3 (tiga) dari 7 (tujuh) Prinsip Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, sesuai dengan surat edaran dari PMI Pusat Nomor: 719/ORG/ XI/2022 tertanggal 08 November 2022 tentang Pedoman untuk menjaga Prinsip Kenetralan Gerakan Kepalangmerahan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan surat edaran dari PMI Provinsi Jawa Barat Nomor: 243/02.03.00/ORG/VIII/2023 tanggal 09 Agustus 2023 tentang Permohonan Laporan dan Informasi bagi Dewan Kehormatan, Pengurus dan Pegawai PMI Kabuapaten/ Kota Se-Jawa Barat yang mengikuti Pemilihan umum legislatif Indonesia Tahun 2024.
- Mendorong PMI Pusat untuk mengkritisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 08 Agustus 2023 tentang Kesehatan, khususnya bagian ke 20 tentang pelayanan darah sebagaimana diatur dalam pasal 114, 115, 116, 118, 120, dan pasal 122 Juncto Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2011 tanggal 04 Februari 2011 tentang pelayanan darah.
Discussion about this post