Senin, 8 Febuari 2021 Palang Merah Indonesia Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja siang ini ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat untuk melakukan Audiensi mengenai Perencanaan, Pembentukan Peraturan Daerah/ Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat sesuai dengan Implementasi UU No.1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 2019 mengenai Petunjuk Teknis pelaksanaan UU No.1 Tahun 2018.
Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari PMI Provinsi Jawa Barat, Wakil Ketua Bidang Kelembagaan dan Humas PMI Provinsi Jawa Barat Dr. Tjatja Kuswara, Drs. MH., M.Si , Pengurus bidang Kelembagaan dan Humas Hj. Elly Siti Halimah., Dra., M.PSi , Kepala Markas PMI Provinsi Jawa Barat Erlan Suherlan, SH dan Staf PMI Provinsi Jawa Barat yang diterima oleh perwakilan dari kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yaitu Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini dan Tenaga Penyusun Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Muda dan Pertama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat di Ruang Legal Drafting Jl. Jakarta No 27 Lt. I Bandung.
Peraturan Daerah (Perda) di Wilayah Jawa Barat yang bersentuhan langsung dengan Palang Merah Indonesia (PMI) agar dalam pelaksanaannya bisa bersinergi dengan seluruh elemen baik Pemerintah, Swasta maupun Masyarakat. Untuk itu PMI berkonsultasi dengan Tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat kedepan untuk lebih memantapkan kembali kinerja dan kejelasan mengenai Payung Hukumnya.
Menurut Tenaga Penyusun Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Harun Surya menyampaikan masukannya yaitu untuk pembentukan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Kepalangmerahaan sebaiknya menunggu aturan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri karena ini berkaitan dengan Peraturan yang diterapkan di masing-masing daerah.
Menurut Dr. Tjatja Kuswara, Drs. MH., M.Si,PMI Provinsi Jawa Barat akan melakukan pendekatan lebih lanjut kepada Kementrian Dalam Negeri agar dibuatkan Permendagi terkait Kepalangmerahan dan kedepan dapat dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengikat di Kabupaten/ Kota di Jawa Barat sesuai dengan Implementasi UU No.1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 2019 mengenai Petunjuk Teknis pelaksanaan UU No.1 Tahun 2018.
Discussion about this post