Bandar Lampung, dengan diundangkannya Undang undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan yang selanjutnya di turunkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan maka secara internal PMI menyesuaikan ketentuan hukum Organisasi agar tidak bertentangan dengan hal tersebut Pada tahun 2019 pada saat pelaksanaan Musyawarah Nasional PMI Komisi Organisasi telah mnyampaikan hal-hal terkait AD/ART dan tindak lanjut pelaksnaan peraturannya yang harus dibuat antara lain Peraturan Organisasi, Peraturan PMI dan peraturan lainnya. Hal selanjutnya adalah bagaimana PMI bisa menyelaraskan ketentuan hukum internal PMI baik itu Peraturan PMI, Peraturan Organisasi ataupun ketentuan hukum lainnya.
Maka dari itu PMI Pusat yang didukung oleh PMI Provinsi Lampung mengadakan Rapat Kerja Teknis Bidang Organisasi Palang Merah Indonesia Tahun 2021 untuk membahas dan menyempurnakan kembali Peraturan Organisasi yang telah ada guna disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan AD/ART PMI dan Mengkaji ulang (review) Peraturan Organisasi yang saat ini berlaku agar sesuai dengan kebutuhan PMI di berbagai tingkatan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat Kerja Teknis Bidang Organisasi Palang Merah Indonesia Tahun 2021 dilakasanakan di Ballroom Hotel Novetel Bandar Lampung dimulai dari tanggal 26 November hingga 29 November 2021, kegiatan ini pula menjadikan kegiatan tatap muka pertama PMI Pusat bersama-sama PMI Provinsi se Indonesia setelah 2 (dua) tahun. Kegitan Rapat Kerja Teknis Bidang Organisasi dihadiri Sekertaris Jenderal PMI Pusat Sudirman Said, S.E., M.B.A., Ketua Bidang Organisasi PMI Pusat H. Muhammad Muas, SH, Ketua PMI Provinsi Lampung Riana Sari Arinal., S.H, dan dibuka oleh Gubernur Provinsi Lampung Ir. Arinal Djunaidi. Peserta Rapat Kerja Teknis Bidang Organisasi Palang Merah Indonesia terdiri 29 (dua puluh sembilan) perwakilan PMI Provinsi se-Indonesia dari 34 Provinsi yang diundang.
PMI Provinsi Jawa Barat mendelagasikan 2 (dua) orang yaitu Ketua Bidang Pelatihan DR. Tjatja Kuswara., Drs., MH., M.Si dan Staf Bidang Organisasi Oktaviano SIgit Anuggrah., S.S.
Dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Organisasi Palang Merah Indonesia Tahun 2021 seluruh peserta dibagi ke dalam 5 (lima komisi) yang secara prioritas mebahas mengenai Peraturan Organisasi tentang, Kepegawaian, Relawan, Badan Diklat PMI, Lambang dan CID, dan Digitalisasi Pelayanan.
Hasil yang diharapkan dari pembagian Komisi tersebut adalah tersusunnya draft Peraturan Organisasi prioritas dengan masukan dan gagasan dari Para Peserta yang tergabung dalam setiap komisi.
Discussion about this post