SOREANG KABUPATEN BANDUNG, PMI Kabupaten Bandung yang berkolaborasi dengan PMI Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung dan DPRD Kabupaten Bandung menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan Kepada Mitra Kerja PMI Kabupaten Bandung yang bertempat di Ballroom Hotel Sultan Raja Kabupaten Bandung pada Selasa, 21 Desember 2021.
Peserta dihadiri oleh Forkompinda Kabupaten Bandung, Jajaran OPD Kabupaten Bandung, Ketua Organisasi mitra PMI, Pengurus PMI Kabupaten Bandung, Pengurus PMI Kecamatan Kabupaten Bandung dan Perwakilan dari PMI Provinsi Jawa Barat dengan total Peserta 78 Orang. Acara dibuka dengan laporan yang disampaikan oleh Ketua PMI Kabupaten Bandung dr. H. Achmad Kustijadi, M.Epid.
Dalam sambutan Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan Ketua PMI Provinsi Jawa Barat menyampaikan, “PMI Provinsi Jawa Barat bersama seluruh pengurus telah memprogramkan untuk membentuk Relawan PMI Jawa Barat yang dapat dijadikan sebagai mitra maupun kepanjangan tangan Pemerintah dalam rangka menghadapi berbagai permasalahan yang timbul dimasyarakat termasuk guna mengatasi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dari Covid-19 maupun berbagai kendala lainnya yang terjadi di masyarakat. Keberadaan para Relawan ini, saya yakini akan memudahkan para Pimpinan Daerah karena memiliki alat/sarana Early warning System terhadap berbagai permasalahan yang timbul dimasyarakat, dengan mekanisme munculnya: Early Detection, Early Warning sehingga para pimpinan daerah dapat melakukan tindakan sesuai yang diharapkan masyarakat yaitu Early Action” Ujar beliau.
Acara kemudian dilanjukan melalui Talkshow terkait Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang kepalangmerahan yang menjadi narasuber adalah:
- Ketua PMI Provinsi Jawa Barat Irjen Pol (Purn). Drs. Adang Rochjana.
- Pengurus Pusat PMI Ferry Mursyidan Baldan.
- Unsur Pemerintah Kabupaten Bandung oleh H. Marlan sebagai Assisten Daerah bidang Ekonomi Pembangunan Pemkab Kabupaten Bandung.
- DPRD Kabupaten Bandung yang diwakili oleh H. Cecep Suhendar, S.Pd., M.Si selaku Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung.
Kegiatan ini diharapkan agar mitra kerja PMI Kabupaten Bandung memiliki pemahaman yang utuh tentang Undang-undang Nomor 1 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019.
Discussion about this post